Dishub Lebak Siapkan Penegakan Hukum Bagi Truk Tambang Bandel Mulai 17 November

Nanda Carolinurlita
Sejumlah truk tambang diputar balik oleh petugas Dishub Lebak selama masa sosialisasi Perbup 36 Tahun 2025. (Foto: Instagram @dishub_lebak)

Rully menjelaskan, meski masih masa sosialisasi, sejumlah truk yang melintas di luar jam operasional telah diputar balik oleh petugas di lapangan. Pendekatan persuasif masih diutamakan sambil terus memberikan pemahaman kepada pengemudi terkait isi dan sanksi dalam Perbup tersebut.

“Selama masa sosialisasi, petugas di lapangan masih melakukan pendekatan persuasif. Kendaraan yang melintas di luar jam operasional hanya akan diputar balik dan diberikan teguran,” ujarnya.

Peraturan Bupati itu juga mencantumkan sanksi bagi pelanggar berupa denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp24 juta per kendaraan, serta penghentian sementara kegiatan usaha bagi penambang yang tidak patuh.

Dishub Lebak kini tengah berkonsultasi dengan bagian hukum dan pemerintah provinsi terkait potensi penyesuaian jam operasional, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten yang juga mengatur pembatasan lalu lintas kendaraan tambang.

Menurut Rully, terdapat perbedaan teknis antara Perbup Lebak dan Kepgub Banten, terutama terkait waktu operasional dan pengaturan kendaraan tanpa muatan. Dalam Perbup, truk kosong masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional, sementara Kepgub melarang hal tersebut sepenuhnya.

“Kemungkinan akan ada penyesuaian agar Perbup Lebak selaras dengan aturan di tingkat provinsi. Di Perbup jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB, sementara di Kepgub jam 22.00 WIB,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dishub berharap para sopir dan pengusaha tambang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di sekitar jalur tambang.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network