LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Pasar Rangkasbitung resmi menyepakati pemindahan lokasi berdagang pada 17 November 2025. Kesepakatan tersebut diambil setelah melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (11/11/2025).
Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, menyampaikan bahwa keputusan pemindahan telah melalui proses dialog dan pelibatan berbagai unsur terkait, termasuk perwakilan pedagang. Pemindahan PKL dilakukan dari badan jalan di sekitar area Pasar Rangkasbitung menuju Pasar Semi yang telah disiapkan sebagai lokasi penataan baru.
“Berdasarkan arahan pimpinan pada saat sosialisasi terakhir, pemindahan itu tanggal 17 November ini,” kata Ajis.
Ajis menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menata kembali kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. Menurutnya, penataan kawasan Pasar Rangkasbitung selama ini tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya komitmen bersama antara pemerintah dan PKL.
Ia mengungkapkan bahwa rencana penataan telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, paguyuban pedagang, serta pemangku kebijakan lain. Pemkab menilai proses komunikasi berjalan baik, karena pedagang sudah dilibatkan sejak awal pembahasan.
“Kita lihat sendiri tadi sangat cukup baik saya kira. Ini semata-mata pesan Pak Bupati agar langkah ini dilakukan secara kolaboratif,” ujarnya.
Terkait kesiapan lokasi pemindahan, Ajis menjelaskan bahwa Pasar Semi akan menampung sekitar 800 PKL terlebih dahulu. Pemerintah mengakui bahwa kondisi penataan mungkin belum sepenuhnya ideal pada tahap awal, namun pengaturan penempatan akan dilakukan secara proporsional dan bertahap sesuai perkembangan di lapangan.
Selain pemindahan PKL, Pemkab Lebak juga menyiapkan rencana pemanfaatan Jalan Sunan Kalijaga pasca penataan. Ruang publik tersebut akan dialokasikan sebagai kawasan kuliner yang dibuka secara terbatas pada jam tertentu.
“Ke depan kita inginnya khusus untuk kuliner, itu pun sangat terbatas waktunya, jam 16.00 WIB sampai 22.00 WIB,” kata Ajis.
Pemkab Lebak memastikan proses pemindahan berjalan humanis, mengedepankan pendekatan dialog, dan tidak merugikan hak para pedagang yang menggantungkan ekonomi keluarganya di kawasan tersebut.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
