LEBAK, iNewsLebak.id – Proses Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lebak, Banten, masih terus berlangsung. Badan Gizi Nasional (BGN) Lebak mencatat baru 3 SPPG dari keseluruhan 48 unit yang sudah mengantongi standar kebersihan dan sanitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Sedangkan, beberapa SPPG masih menunggu proses rekomendasi sertifikat.
Koordinator Wilayah BGN Lebak, menyebutkan bahwa ketiga SPPG yang telah mendapatkan SLHS di antaranya SPPG di Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak, Desa Margajaya Kecamatan Cimarga, dan Desa Sangiang Kecamatan Maja. Ia turut menambahkan terdapat 15 dari keseluruhan 48 unit SPPG yang tengah menunggu rekomendasi penerbitan sertifikat dari Dinkes Lebak.
“Lima belas SPPG sudah siap, tingga menunggu rekom dari dinas untuk SLHS-nya,” ujar Asep, Minggu (16/11).
SLHS merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap SPPG untuk menjamin pemenuhan SOP terkait kebersihan dan sanitasi dalam proses pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, dokumen tersebut eksis sebagai jaminan terhadap keamanan makanan yang diproduksi untuk para pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, hingga lansia.
Dalam pelaksanaannya, Asep menjelaskan hingga saat ini kapasitas layanan dan produksi SPPG di Lebak sebanyak 2.500 porsi per hari dengan juru masak yang sudah memiliki sertifikasi. Angka tersebut dapat bertambah jika dapur telah memenuhi standar teknis dan kebersihan.
“Juru masak wajib kompeten dan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” lanjutnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinkes Lebak, Endang Komarudin, mengatakan bahwa SPPG harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapat sertifikasi, seperti surat permohonan, legalitas usaha, persyaratan teknis, hingga sampel makanan sebagai bukti layak konsumsi.
“Persyaratannya meliputi administrasi seperti surat permohonan dan legalitas usaha, serta persyaratan teknis. Penjamah makanan harus memiliki sertifikat pelatihan higienis sanitasi. Kemudian, dapur dan fasilitas harus memenuhi standar, serta ada hasil laboratorium sampel makanan yang menyatakan layak konsumsi,” jelasnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
