LEBAK, iNewsLebak.id — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak memusnahkan 13.540 lembar blangko buku nikah kedaluwarsa, Rabu (26/11/2025), di halaman kantor Kemenag Lebak. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan dokumen negara yang sudah tidak dapat digunakan secara sah.
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menjaga tertib administrasi pencatatan pernikahan. Blangko yang dimusnahkan merupakan stok lama yang tidak lagi berlaku secara regulasi, sehingga harus dihapus dari daftar dokumen aktif agar tidak disalahgunakan.
Kepala Kantor Kemenag Lebak, Iwan Falahudin, menegaskan bahwa pemusnahan blangko kedaluwarsa bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan wujud komitmen menjaga integritas administrasi.
Dokumen yang tidak valid harus dipastikan tidak beredar agar tidak menimbulkan potensi penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini bukan sekadar membuang, tetapi ini adalah langkah nyata dalam menjaga integritas dokumen negara dan data pernikahan masyarakat Lebak,” ujar Iwan Falahudin.
Ia menambahkan, pengelolaan dokumen negara harus ketat karena berkaitan dengan hak sipil dan legalitas warga. Pemusnahan blangko kedaluwarsa dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan, mengingat dokumen tersebut memiliki nilai dan fungsi hukum.
Kasi Bimas Islam Kemenag Lebak, Sudirman, menyampaikan bahwa 13.540 blangko yang dimusnahkan sudah lama tidak berlaku, sehingga tidak layak digunakan untuk layanan pencatatan nikah di KUA. Menurutnya, ketertiban administrasi menjadi kunci dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel dan berkualitas.
“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan dokumen pencatatan nikah yang beredar di KUA seluruh Lebak adalah dokumen resmi terbaru dan sesuai standar pemerintah,” kata Sudirman.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
