"Saya menegaskan agar TPK segera bertanggungjawab atas hilangnya aset berupa AC, dan teruntuk BPD saya sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari BPD, karena fasilitas gedung tersebut yang saya tahu sudah di MDST kan," tegasnya, Kamis (27/11/2025).
Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) Wanasalam masih menelusuri kaitan dengan lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukatani yang langsung disetujui pada Musyawarah Desa Serah Terima (MDST), tetapi ada fasilitas yang kurang.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukatani sekaligus Kasi Pemerintahan dan Trantibum, Odi Refsodi Kamil, mengatakan bahwa uang untuk pembelian Air Conditioner (AC) tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Sukatani yang sekarang sudah meninggal.
"Uangnya saya serahkan ke Kepala Desa pada saat itu, saya tidak memegang uang untuk pembelian AC tersebut. Untuk diketahui bahwa pihak keluarga Almarhum Kepala Desa Sukatani bertanggung jawab dan akan mengembalikan uang untuk pembelian AC GSG tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukatani, Teguh Pribadi, belum memberikan keterangan, hingga berita ini diterbitkan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
