“Dari terget 9.417 bidang untuk program PTSL 2025 ini, kami berhasil menyelesaikan menerbitkan sertifikat sebanyak 9.438 bidang yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Lebak,” ujarnya.
Akhda juga menjelaskan bahwa sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah secara hukum jika warga setempat ingin melakukan suatu transaksi, hibah, jual beli, pengajuan pinjaman ke bank, hingga melindungi dari permasalahan sengketa.
Selain itu, ia turut mengungkapkan bahwa BPN Lebak juga berhasil merampungkan penerbitan sertifikat aset negara dan daerah. Di dalamnya, terdapat lima bidang tanah Badan Milik Negara (BMN) dengan kepemilikan Kementerian Agama. Sementara Badan Milik Daerah (BMD) berjumlah 32 bidang dengan 3 bidang milik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten serta 29 milik Pemkab Lebak.
“Ini merupakan kerja keras semua tim PTSL yang telah bekerja siang dan malam untuk menuntaskan target program PTSL 2025 serta seluruh karyawan yang sudah menunjukan dedikasinya dalam bekerja,” tutupnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
