LPI Datangi Polda Jabar, Desak Proses Hukum Dugaan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob

U Suryana
Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat / foto: istimewa

"Tidak menutup kemungkinan LPI akan melakukan aksi masa, apabila pelaku dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda tidak segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan ini tidak bisa dibiarkan," tegas Rohmat.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Sunda Banten Bersatu secara resmi melaporkan Youtuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, ke Polda Banten pada Jumat (12/12/2025) atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Laporan tersebut disampaikan menyusul pernyataan terlapor dalam sebuah siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu.

Koordinator Aliansi Sunda Banten Bersatu, Yosef Regita Firdaus, mengatakan laporan diajukan karena pernyataan Resbob dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sunda, baik di Banten maupun di wilayah lain di Indonesia.

"Kami melaporkan saudara Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian. Ia diduga menebarkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu di Indonesia melalui channel YouTube miliknya," ujar Yosef

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network