Menurut Yosef, pernyataan yang menjadi sorotan adalah ucapan terlapor yang menyebutkan, "Semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing." Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, tetapi juga masyarakat Sunda secara nasional.
Lebih lanjut, Yosef menyebutkan bahwa pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
