LPI Datangi Polda Jabar, Desak Proses Hukum Dugaan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob

U Suryana
Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat / foto: istimewa

Menurut Yosef, pernyataan yang menjadi sorotan adalah ucapan terlapor yang menyebutkan, "Semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing." Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, tetapi juga masyarakat Sunda secara nasional.

Lebih lanjut, Yosef menyebutkan bahwa pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network