"Fakta pemalsuan ini telah dikonfirmasi melalui berbagai surat resmi kementerian, keputusan pencabutan dan penataan izin oleh pemerintah daerah, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," jelasnya.
Melalui laporan tersebut, pihaknya meminta Satgas PKH untuk melakukan intervensi kebijakan dan supervisi lintas kementerian.
Ia juga meminta Satgas PKH melakukan koordinasi penegakan hukum di tingkat pusat serta melakukan pengamanan kawasan hutan yang terdampak izin palsu tersebut.
Rusak Hukum & Iklim Investasi
Tim kuasa hukum PT ABM lainnya, Bahrain, menyatakan, kliennya sudah pernah melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu ke Polda Sulawesi Tengah pada Juli 2023.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
