Laporan Tim Hukum PT ABM diterima Staf Satgas PKH Haryansyah. Ia menyampaikan pihak Satgas PKH akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneliti dan mempelajari dokumen yang disampaikan pelapor.
"Satgas PKH telah menerima laporan dan akan mempelajarinya," katanya.
Sebelumnya, PT ABM juga melaporkan perkara penghentian penyidikan penggunaan surat palsu oleh Polda Sulteng kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di kantor Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
