Dugaan Pungli 63 PPPK Baru Dapat SK, Pejabat DPUPR Banten: Tak Ada Pungutan

U Suryana
Dugaan Pungli 63 PPPK Baru Dapat SK, Pejabat DPUPR Banten: Tak Ada Pungutan / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Terkait beredarnya pemberitaan di media online, bahwa seorang oknum pegawai di DPUPR Provinsi Banten, berinisial NP diduga melakukan tindakan pungli terhadap para pegawai honorer yang baru diterima menjadi PPPK di lingkungan DPUPR Provinsi Banten. 

NP disebut meminta sejumlah uang kepada sebanyak 63 orang PPPK yang baru saja mendapatkan SK dengan nilai Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.

Isu tersebut beredar setelah salah satu korban pemalakan berinisial K, mengungkapkan bahwa NP meminta sejumlah uang kepada para korban.

Tanggapan Pejabat DPUPR Banten

Kepala Seksi Operasi Pemeliharaan (OP) Irigasi UPTD Ciliman-Cisawarna pada Dinas PUPR Provinsi Banten, Kuncoro membantah terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan DPUPR Banten. 

Kuncoro menegaskan dugaan tersebut tidak benar, menurutnya tidak ada pungli dalam bentuk hal apapun selama proses penerima PPPK di lingkungan DPUPR Provinsi Banten.

"Saya kembali menegaskan, tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam proses penerimaan PPPK, apalagi sampai ada nominal seperti itu," tegasnya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan , Minggu (21/12/2025). 

Kuncoro mengaku, sudah mengumpulkan seluruh petugas OP untuk mengkonfirmasi terkait isu yang beredar tersebut, namun tidak ada. 

"Tidak ada yang mengaku soal pemberian uang itu. Kami sudah kumpulkan petugas OP, bahkan dalam setiap kesempatan, baik rapat maupun pertemuan lainnya," ujarnya.

Kuncoro juga mengatakan, pihaknya selalu memberikan imbauan agar dapat bekerja secara profesional di lapangan. 

"Langkah itu merupakan bagian dari komitmen pimpinan UPTD dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam bekerja," katanya. 

Menurut Kuncoro, proses penerima PPPK berlangsung secara aturan perundang-undangan, tanpa ada pungutan apapun.

"Jadi penerimaan PPPK dilaksanakan secara resmi, sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa pungutan apa pun. Kalaupun dugaan pelanggaran, kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap isu yang beredar. 

"Kalau benar, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan," tuturnya.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network