Kasus Rokok Ilegal, IRT di Lebak Dihukum 3 Tahun Penjara

Imam Rachmawan
Kejaksaan menyita rokok dan uang Rp1,3 miliar serta masih mendalami jaringan pemasok dari Jawa Timur. (Ilustrasi/Pixabay)

Berdasarkan fakta persidangan, Junayah menjalankan bisnis rokok ilegal secara mandiri. Ia mengambil rokok merek SS langsung dari Jawa Timur tanpa pita cukai dan mendistribusikannya ke wilayah Malimping dan sekitarnya.

“Junayah ini mengambil langsung dari Jawa Timur, kemudian diedarkan di Lebak. Jarib berperan sebagai salah satu agen yang menyalurkan ke toko-toko maupun penjualan konvensional,” jelas Irfano.

Kejaksaan mengungkap praktik tersebut tidak dilakukan satu kali. Peredaran rokok ilegal berlangsung berulang sebelum terbongkar melalui laporan masyarakat dan koordinasi dengan Bea Cukai.

Keduanya ditangkap tangan saat menerima kiriman rokok ilegal. Dalam satu kali pengiriman, jumlah rokok yang diedarkan mencapai sekitar 400 ribu batang dari satu merek.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network