Berdasarkan fakta persidangan, Junayah menjalankan bisnis rokok ilegal secara mandiri. Ia mengambil rokok merek SS langsung dari Jawa Timur tanpa pita cukai dan mendistribusikannya ke wilayah Malimping dan sekitarnya.
“Junayah ini mengambil langsung dari Jawa Timur, kemudian diedarkan di Lebak. Jarib berperan sebagai salah satu agen yang menyalurkan ke toko-toko maupun penjualan konvensional,” jelas Irfano.
Kejaksaan mengungkap praktik tersebut tidak dilakukan satu kali. Peredaran rokok ilegal berlangsung berulang sebelum terbongkar melalui laporan masyarakat dan koordinasi dengan Bea Cukai.
Keduanya ditangkap tangan saat menerima kiriman rokok ilegal. Dalam satu kali pengiriman, jumlah rokok yang diedarkan mencapai sekitar 400 ribu batang dari satu merek.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
