LEBAK, iNewsLebak.id - Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lebak yang terbukti mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan langsung ditindaklanjuti oleh jaksa.
Terpidana dalam perkara tersebut adalah Junayah (37), warga Lebak, Banten. Ia dinyatakan bersalah karena mengedarkan rokok ilegal dalam jumlah besar yang merugikan penerimaan negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan putusan pengadilan telah inkrah. Dengan status tersebut, jaksa segera mengeksekusi seluruh barang bukti hasil kejahatan.
“Perkaranya sudah inkrah. Barang bukti berupa rokok ilegal dan uang hasil kejahatan sudah dapat kami eksekusi,” ujar Irfano di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menjerat Jarib yang berperan sebagai agen penyalur rokok ilegal dari Junayah. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Jarib berupa satu tahun penjara.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
