Junayah menjual rokok tersebut dengan harga sekitar Rp98 ribu per slop. Sementara agen menjual kembali ke pasaran dengan harga sekitar Rp100 ribu per slop.
Menurut Irfano, rokok tersebut melanggar ketentuan karena diedarkan tanpa pita cukai. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
“Produksi boleh saja, tapi kalau mau diedarkan wajib dilengkapi pita cukai. Ini dari Jawa Timur sampai Banten tanpa pita cukai, itu pidana,” tegasnya.
Selain mempidana pelaku, Kejaksaan Negeri Lebak menyita uang tunai Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil transaksi peredaran rokok ilegal.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan lain. Bea Cukai juga didorong menindak pemasok di Jawa Timur yang saat ini berstatus daftar pencarian orang.
“Tidak hanya merek SS. Dari fakta yang kami temukan, ada merek lain juga. Kami dorong Bea Cukai untuk menindak pelaku-pelaku lainnya agar rantai peredaran ini benar-benar terputus,” ujarnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
