Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Salsabilla Putri Arlinda
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara online. (Foto: Korlantas Polri)

LEBAK, iNewsLebak.id - Di era digital seperti sekarang, urusan administrasi kendaraan bermotor kian dipermudah. Warga Provinsi Banten kini dapat melakukannya dari rumah, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat dan antre berjam-jam.  Solusi ini sangat membantu terutama bagi yang memiliki jadwal padat dan ingin menyelesaikan kewajiban pajak dengan cepat.

Aplikasi resmi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dirancang untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam mengakses informasi kendaraan sekaligus melakukan pembayaran pajak tahunan secara daring. 

Berikut cara membayar pajak secara online menggunakan aplikasi SIGNAL

1. Unduh Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Salah satu cara paling praktis untuk membayar pajak kendaraan secara online di Banten adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, dan dapat digunakan di ponsel pintar kapan saja dan di mana saja.

2. Daftar dan Verifikasi Akun

Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu mengisi data sesuai e-KTP, mengunggah foto identitas, serta melakukan verifikasi biometrik wajah. Setelah memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dan melakukan verifikasi melalui e-mail, akun SIGNAL dapat digunakan untuk mengakses layanan pajak kendaraan secara daring. Proses ini akan memverifikasi identitas pengguna serta data kendaraan yang terdaftar.

3. Cek Nominal Pajak Kendaraan

Sebelum membayar, pengguna dapat melihat informasi tagihan pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. Selain itu, warga Banten juga bisa mengecek nominal pajak kendaraan melalui layanan WhatsApp dengan mengetik ketik “INFOPKB_NOMOR KENDARAAN” dan kirim ke nomor 081110002230 atau 087777252535. Layanan ini memberi rincian jumlah pajak yang harus dibayar termasuk komponen seperti PKB dan SWDKLLJ.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network