Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Salsabilla Putri Arlinda
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara online. (Foto: Korlantas Polri)

4. Bayar Pajak lewat Aplikasi

Setelah mengetahui jumlah tagihan, pembayaran dapat langsung dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini menyediakan pilihan metode pembayaran yang terhubung dengan berbagai layanan perbankan dan digital, seperti mobile banking, ATM, atau e-wallet dengan kode bayar dari aplikasi tersebut. Sehingga proses transaksi bisa selesai tanpa harus ke Samsat.

5. Bayar Melalui Situs atau Alternatif Lain

Selain aplikasi, pemilik kendaraan juga dapat menggunakan layanan e-Samsat Banten melalui situs resmi untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online. Caranya cukup membuka laman e-Samsat, memasukkan nomor plat kendaraan dan data kendaraan, lalu mengikuti instruksi yang tersedia untuk pembayaran. 

6. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah proses pembayaran selesai, pastikan untuk menyimpan bukti pelunasan pajak digital yang diterbitkan oleh sistem. Bukti ini bisa dicetak atau disimpan di ponsel sebagai arsip atau untuk keperluan administrasi di masa mendatang.

Selain aplikasi SIGNAL, warga Banten juga dapat memanfaatkan layanan e-Samsat melalui laman resmi yang disediakan pemerintah. Pada layanan ini, pengguna cukup memasukkan nomor polisi kendaraan beserta data pendukung lainnya untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan e-Samsat menjadi alternatif bagi warga yang lebih nyaman mengakses pembayaran melalui peramban web dibandingkan aplikasi ponsel. 

 

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network