Usai Aksi Warga, Anggaran BTT Lebak Dialihkan untuk Huntap Korban Bencana

Imam Rachmawan
Pemkab Lebak mengalihkan anggaran BTT APBD 2026 sebesar Rp2,5 miliar untuk pematangan lahan huntap korban banjir dan longsor di Cigobang. (ANTARA)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mengalihkan anggaran bantuan tidak terduga (BTT) sebesar Rp2,5 miliar untuk kegiatan pematangan lahan hunian tetap korban banjir bandang dan longsor di Cigobang, Kecamatan Lebakgedong. Kebijakan ini diambil menyusul tuntutan warga korban bencana yang menggelar aksi di depan kantor Bupati Lebak.

Pergeseran anggaran tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan. Ia menyampaikan bahwa anggaran berasal dari BTT dalam APBD 2026 dan dialokasikan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Iya, itu dari BTT APBD 2026 kita geser ke kegiatan di Dinas Perkim untuk pematangan lahan Huntap,” kata Halson kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Halson menjelaskan, BTT dipilih karena mekanisme penggeserannya relatif lebih cepat dibanding pos anggaran lain. Menurutnya, BTT memang diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak, termasuk kebencanaan.

Aksi warga korban banjir bandang dan longsor di Cigobang berlangsung selama enam hari berturut-turut. Mereka mendirikan tenda dan melakukan penggalangan dana di depan kantor Bupati Lebak sebagai bentuk protes.

Selama enam tahun sejak bencana 1 Januari 2020, para korban diketahui masih tinggal di hunian sementara. Kondisi huntara tersebut sebagian besar beratapkan terpal, beralaskan tanah, dan minim akses infrastruktur.

Situasi tersebut semakin mendapat sorotan setelah kondisi akses jalan menuju lokasi huntara viral di media sosial. Jalan di wilayah Lebakgedong masih berupa tanah merah, sementara kawasan perbatasan Bogor telah beraspal.

Setelah adanya kepastian anggaran dari pemerintah daerah, warga akhirnya membubarkan aksi. Mereka kembali ke Cigobang sambil menunggu realisasi janji pematangan lahan.

Tokoh pemuda Cigobang, Zaenudin, menyatakan warga akan menunggu hingga batas waktu yang telah disepakati. Ia menegaskan aksi lanjutan akan dilakukan jika tidak ada pergerakan alat berat hingga 26 Januari 2026.

“Selambat-lambatnya pada 26 Januari, kita tunggu apakah janji tersebut ditepati atau tidak,” tegas Zaenudin.

 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network