Namun, dalam pelaksanaannya, dari 1.350 sambungan rumah yang dibayarkan 100 persen, hasil verifikasi Kementerian PUPR menemukan 229 sambungan rumah tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 183 sambungan rumah tidak sesuai spesifikasi teknis dan 46 sambungan rumah tidak valid. Meski demikian, terdakwa tidak menegur penyedia jasa dan tetap mencairkan pembayaran serta mengembalikan jaminan pemeliharaan.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lebak, kerugian negara dari program SR-MBR mencapai Rp123.154.900 di Kecamatan Rangkasbitung dan Rp184.256.100 di Kecamatan Sajira.
Selain program hibah air minum, jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pekerjaan perbaikan pompa submersible intake PDAM Lebak. Terdakwa disebut menyetujui penawaran harga tanpa adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK), harga pembanding, maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga nilai pekerjaan jauh di atas harga pasaran.
Akibatnya, kerugian negara dari pekerjaan perbaikan pompa tersebut tercatat sebesar Rp559.711.620.
Jaksa juga mengungkap penggunaan dana penyertaan modal untuk belanja non-investasi, seperti pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, honorarium, biaya operasional kantor, hingga gaji dan fasilitas direksi serta dewan pengawas.
“Sehingga total anggaran penyertaan modal Tahun 2020 yang digunakan di luar tujuan penyertaan modal adalah sebesar Rp1.378.340.173, yang merugikan keuangan negara,” ungkap Ires.
Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua terdakwa, yakni OM dan AS, mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya tidak. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
