Kasus Penyertaan Modal PDAM Lebak, Mantan Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp2,24 Miliar

Rifqi Ramadhan
Suasana sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Lebak di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/2/2026). (Foto: Ist)

LEBAK iNewsLebak – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,24 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal daerah Tahun Anggaran 2020. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/2/2026).

Jaksa Kejari Lebak, Ires Hanifan Kenutama, menyebut terdakwa OM menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Lebak periode 2017–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam jabatannya, OM memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp15 miliar.

“Akibat dari seluruh perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PDAM Kabupaten Lebak menderita kerugian dengan nilai total sebesar Rp2.245.462.793 dari Anggaran Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020,” kata Ires di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, dana penyertaan modal dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 5 Mei 2020 sebesar Rp 4,05 miliar dan tahap kedua pada 4 November 2020 senilai Rp 10,95 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat permodalan PDAM dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Salah satu program yang dibiayai adalah Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

“Anggaran pencairan tahap I oleh PDAM Kabupaten Lebak dianggarkan untuk Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR),” ujar Ires.

Namun, dalam pelaksanaannya, dari 1.350 sambungan rumah yang dibayarkan 100 persen, hasil verifikasi Kementerian PUPR menemukan 229 sambungan rumah tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 183 sambungan rumah tidak sesuai spesifikasi teknis dan 46 sambungan rumah tidak valid. Meski demikian, terdakwa tidak menegur penyedia jasa dan tetap mencairkan pembayaran serta mengembalikan jaminan pemeliharaan.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lebak, kerugian negara dari program SR-MBR mencapai Rp123.154.900 di Kecamatan Rangkasbitung dan Rp184.256.100 di Kecamatan Sajira.

Selain program hibah air minum, jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pekerjaan perbaikan pompa submersible intake PDAM Lebak. Terdakwa disebut menyetujui penawaran harga tanpa adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK), harga pembanding, maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga nilai pekerjaan jauh di atas harga pasaran.

Akibatnya, kerugian negara dari pekerjaan perbaikan pompa tersebut tercatat sebesar Rp559.711.620.

Jaksa juga mengungkap penggunaan dana penyertaan modal untuk belanja non-investasi, seperti pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, honorarium, biaya operasional kantor, hingga gaji dan fasilitas direksi serta dewan pengawas.

“Sehingga total anggaran penyertaan modal Tahun 2020 yang digunakan di luar tujuan penyertaan modal adalah sebesar Rp1.378.340.173, yang merugikan keuangan negara,” ungkap Ires.

Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua terdakwa, yakni OM dan AS, mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya tidak. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network