Dugaan Pengapalan Tambang Ilegal, PT Bososi Pratama Pihak Kariatun Apresiasi Tindakan Tegas TNI

U Suryana
Dugaan Pengapalan Tambang Ilegal, PT Bososi Pratama Pihak Kariatun Apresiasi Tindakan Tegas TNI / foto: istimewa

Dia juga merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan hingga adanya kejelasan legalitas dan dikembalikan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.

"Dengan dasar tersebut, sangat jelas tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama. Karena itu, surveyor dan trader yang terlibat dalam penerbitan dokumen maupun transaksi wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," pungkasnya.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network