Secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes Lebak, dr Firman Rahmatullah, menyebut pihaknya telah mengeluarkan 56 rekomendasi SLHS untuk SPPG.
Rekomendasi diberikan setelah SPPG memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kebersihan peralatan memasak, higienitas lingkungan dapur, sistem pengelolaan limbah, hasil pemeriksaan kualitas air, inspeksi kesehatan lingkungan, serta kepemilikan sertifikat penjamah makanan.
“Yang menerbitkan SLHS adalah DPMPTSP. Sementara Dinkes memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas air, inspeksi kesehatan lingkungan, dan kepemilikan sertifikat penjamah makanan,” ucapnya.
Ia menegaskan standar higiene sanitasi wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Ini untuk memastikan keamanan pangan dan perlindungan bagi penerima manfaat,” tandasnya.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
