LEBAK, iNewsLebak.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan warung, toko, gedung pemerintahan hingga pedagang kaki lima (PKL) menyediakan tempat sampah secara mandiri. Kebijakan ini menjadi langkah penertiban pengelolaan sampah agar tidak seluruhnya bergantung pada pemerintah daerah.
Sebagai kabupaten terluas di Provinsi Banten dengan 28 kecamatan, 340 desa dan 5 kelurahan, Kabupaten Lebak memiliki tantangan tersendiri dalam pengendalian sampah. Aktivitas perdagangan dan pelayanan publik dinilai turut menyumbang volume sampah di ruang-ruang terbuka.
Kepala DLH Lebak, Irvan Suyatupika, mengatakan surat edaran tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan dan akan segera diberlakukan.
"Kita sedang menyiapkan SE, agar semua dapat menyediakan tempat sampah sendiri," ujar Irvan, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, penyediaan tempat sampah bertujuan agar sampah tidak berserakan di sekitar lokasi usaha. Dengan adanya wadah penampungan sejak awal, proses pengumpulan akan lebih tertib dan memudahkan petugas saat melakukan pengangkutan.
Bagi pedagang kaki lima, lanjutnya, kewajiban itu tidak harus dalam bentuk tempat sampah permanen. Kantong plastik dapat digunakan sebagai alternatif selama sampah tetap dikumpulkan dengan rapi.
"Minimal pedagang menyediakan tempat sampah plastik. Sekalipun tidak dibawa pulang oleh mereka, minimal diikat sampahnya dan dikumpulkan," ujarnya.
Irvan menegaskan, selama sampah telah terkumpul dalam satu titik, DLH tetap akan melakukan pengangkutan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Nah, nanti sampahnya sama kita diangkut. Asal tadi dikumpulkan," tambahnya.
Selain penertiban di sektor usaha, DLH juga mendorong pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga. Menurutnya, sampah organik seharusnya dapat dimanfaatkan kembali dan tidak seluruhnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Sebetulnya tidak perlu dibuang ke TPA, tapi bisa dilakukan pengolahannya sendiri. Karena sangat bagus kalau jadi pupuk," katanya.
Ia menekankan bahwa persoalan sampah membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah daerah.
"Jadi perlu kesadaran kolektif, dan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Tapi harus bersama-sama," jelasnya.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
