"Kondisi ini sangat memprihatinkan, sehingga selayaknya KPK segera turun tangan mengingat anggarannya juga cukup besar dan berpotensi merugikan keuangan negara," tegasnya.
Febi menerangkan, berdasarkan Inpres No. 17 Tahun 2025, Presiden menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana utama pembangunan fisik 80.000 gerai dan gudang Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia.
Namun, nyatanya di lapangan khususnya di Kabupaten Lebak yang melaksanakan kegiatan pembangunan hanya kontraktor lokal saja yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang ditunjuk presiden.
"Banyak yang rancu dalam pelaksanaan proyek KDMP ini. Oleh karena itu, kami akan bersurat ke PT Agrinas Pangan Nusantara untuk beraudiensi dan juga akan menyurati KPK untuk mengungkap persoalan ini," tegas Febi.
Menurutnya, program KDMP sejatinya merupakan terobosan besar Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi desa dan mendorong kemandirian masyarakat.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
