Adapun layanan yang diberikan selama masa libur Lebaran bersifat terbatas, meliputi pemberian informasi mengenai administrasi pertanahan serta penerimaan pendaftaran layanan dalam rangka pemeliharaan data.
Layanan tersebut dibuka pada 20 hingga 24 Maret 2026 dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk mendukung pelayanan, Kantor Pertanahan menyiapkan sekitar lima petugas yang akan berjaga dan membuka loket pendaftaran selama masa libur.
"Kita tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat saat cuti Lebaran Hari Raya Idul Fitri," kata Akhda, Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, Dosen Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung Mochamad Husen menyambut positif kebijakan pembukaan layanan tersebut. Ia menilai langkah tersebut dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi terkait pendaftaran atau administrasi pertanahan.
"Kami mengapresiasi kegiatan pelayanan pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan tetap berjalan, meski libur panjang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
