MUI Lebak Soroti Ancaman Konten Negatif, Dukung Pembatasan Medsos Anak

Rifqi Ramadhan
Ilustrasi, aplikasi media sosial seperti Instagram dan Facebook terkait pembatasan bagi anak di bawah 16 tahun. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNewsLebak.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyoroti maraknya ancaman konten negatif yang mengintai anak-anak di ruang digital. Kondisi tersebut mendorong dukungan terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi generasi muda dari dampak buruk penggunaan teknologi.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam mengatur penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui kebijakan yang telah ditetapkan.

"Kita sangat mendukung pemerintah hadir untuk menyelamatkan anak bangsa dengan memberlakukan pembatasan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun," katanya, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah anak-anak terpapar berbagai konten berisiko di ruang digital, mulai dari konten negatif hingga perilaku menyimpang yang dapat berdampak pada perkembangan mereka.

Dia menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak yang tidak diimbangi dengan pengawasan orang tua. Bahkan, sejumlah anak usia sekolah disebut sudah terjerumus pada aktivitas berbahaya seperti kecanduan permainan daring hingga judi online.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, MUI Lebak mengapresiasi langkah pemerintah yang akan melakukan pembatasan akses pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak.

Editor : iNews Lebak

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network