get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Gegara Bawa Ribuan Butir Hexymer dan Ratusan Tramadol, Pria di Lebak Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Desember 2022 | 00:54 WIB
header img
Pelaku pembawa obat Hexymer dan Tramadol yang berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75 ribu, dan 1 buah Handphone merek OPPO berwarna Gold.

Kata Malik, obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, karena efek samping serius yang bisa muncul yakni halusinasi, gelisah hingga jantung berdebar cepat.

"Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," ujarnya.

Lebih lanjut Malik menuturkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Untuk ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar," paparnya.

Editor : Sofi Mahalali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut