Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Kepala Toko Buah di Serpong, Motifnya Sepele!
Selasa, 20 Desember 2022 | 08:36 WIB

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP.
"Adapun ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
Editor : Sofi Mahalali