JAKARTA, iNewsLebak.id – Dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2022) Jaksa menghadirkan saksi ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani.
Dalam keterangannya, Reni mengungkapkan alasan Putri Candrawathi masih menemui Brigadir J usai mengaku dilecehkan di Magelang.
Menurutnya, itu merupakan bentuk pertahanan diri yang dilakukan oleh yang bersangkutan atas kejadian yang menimpanya.
Ini menanggapi pertanyaan kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli, yang meminta analisa Reni mengapa korban pelecehan seksual msih mau bertemu dengan pelaku.
"Mengapa bisa seseorang jadi korban kekerasan seksual kemudian dalam beberapa waktu temui pelakunya?" tanya Sarmauli.
"Pada rektroma sindrom atau sindrom perempuan yang alami kekerasan seksual sampai pemerkosaan itu ada fase di mana pada saat fase akut dan segera kemungkinannya ada tiga," ujar Reni.
Editor : Sofi Mahalali