get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Tahun Dibiarkan Rusak, Emak-emak Cikulur Buat Kuburan dan Gelar Doa Bersama di Jalan Desa

Polisi Turun Tangan Imbas Pemberitaan PNM Mekaar yang Dianggap Resahkan Masyarakat Muncang

Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:48 WIB
header img
Petugas PNM Mekaar tengah melalukan penjelasan kepada nasabah / Foto : PNM

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Desa Sindangwangi, Ma’rup, bahwa tidak ada warganya yang bercerai akibat terlilit angsuran Mekaar.

“Itu tidak benar dan sampai sekarang masyarakat Desa Sindangwangi setahun ke belakang tidak ada yang bercerai akibat pinjaman Bang Emok atau Bank Mekaar,” kata Ma’rup.

Ditambahkan Kapolsek, PT PNM Mekaar muncang tersebut merupakan perusahaan yang bernaung dibawah BUMN dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120103342169 yang memiliki tujuan mengembangkan koperasi, dan usaha kecil dan menengah.

“Dengan adanya pemberitaan media online tersebut pihak PT PNM Mekaar Muncang merasa tidak senang dan saat ini sedang menunggu pihak kuasa hukum,” tambah Kapolsek.

Editor : Sofi Mahalali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut