Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buang Limbah Solar ke Laut Bayah, Badak Banten Perjuangan: Aparat Segera Tindak Tegas Kapal Nakal
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN RSUD Malingping Diduga Selingkuhi Istri Kades, Ketum BBP Minta BKD Proses Etik

Jum'at, 30 Desember 2022 | 07:02 WIB
  • author Asna Wiguna
Oknum ASN RSUD Malingping Diduga Selingkuhi Istri Kades, Ketum BBP Minta BKD Proses Etik
Ketum BBP minta BKD proses etik dugaan perselingkuhan oknum ASN RSUD Malingping. Foto: iNewsLebak.id/Asno Wiguna

“Diatur salah satunya dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Disana terdapat larangan yang tegas bagi ASN untuk melakukan perselingkuhan. Jika mengacu pada pasal 15 Ayat 1, sanksinya hukuman disiplin berat bahkan hingga pemecatan,” jelas Eli.

Dugaan perselingkuhan antara oknum ASN RSUD Malingping dengan istri Kades ini dibongkar oleh suami sang istri sendiri. Menurut informasi, persoalan ini pernah dimediasi oleh Polsek Malingping, tapi belum ada sanksi etik terhadap keduanya, walaupun sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.

Editor: Sofi Mahalali

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut