get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum ASN RSUD Malingping Diduga Selingkuhi Istri Kades, Ketum BBP Minta BKD Proses Etik

Buang Limbah Solar ke Laut Bayah, Badak Banten Perjuangan: Aparat Segera Tindak Tegas Kapal Nakal

Selasa, 03 Februari 2026 | 20:50 WIB
header img
Limbah solar bercampur oli mengambang di Laut Bayah, Kabupaten Lebak, Banten / foto: tangkapan layar video nelayan

LEBAK, iNewsLebak.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, Banten, Dede Kodir, secara tegas mengecam dugaan pembuangan limbah solar yang mencemari perairan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. 

Hal ini merespons keluhan para nelayan setempat yang viral di media sosial setelah menemukan air laut berubah warna dan berminyak, yang diduga kuat akibat ulah kapal-kapal besar yang melintas atau bersandar di wilayah tersebut. 

"Kami menerima banyak laporan dari kawan-kawan nelayan di Bayah dan Panggarangan. Kondisi laut mereka sekarang memprihatinkan, airnya berminyak seperti dicampur solar. Ini bukan sekadar masalah lingkungan, tapi serangan langsung terhadap mata pencaharian nelayan kecil kita," tegas Dede Kodir dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Menurut informasi dari para nelayan, lapisan minyak yang diduga limbah solar tersebut terlihat jelas di permukaan air, yang tidak hanya merusak ekosistem laut tetapi juga menyebabkan jaring serta peralatan tangkap nelayan rusak terkena noda hitam minyak. Kejadian ini menambah beban nelayan yang saat ini juga tengah berhadapan dengan cuaca ekstrem di perairan Lebak Selatan. 

Menyikapi hal tersebut, Dede Kodir menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Investigasi Menyeluruh: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi banten dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil sampel air dan mengidentifikasi kapal yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.

2. Sanksi Tegas: Meminta pihak berwenang untuk memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasi, bagi perusahaan atau pemilik kapal yang terbukti sengaja membuang limbah di perairan Bayah sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Tanggung Jawab Sosial: Mendesak adanya kompensasi bagi para nelayan yang terdampak langsung akibat pencemaran ini, mengingat hasil tangkapan mereka menurun drastis.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut