get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kyai di Kecamatan Cihara Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK dan LPAI

Lempar Sampah Pampers ke Pekarangan Tetangga, Guru di Cihara Dipolisikan

Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:51 WIB
header img
Ilustrasi buang sampah

LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang guru bernisial SP di Kecamatan Cihara, Lebak, Banten dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri, Sumarno, karena dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan membuang sampah popok bayi (pampers) ke pekarangan milik mertuanya.

SP, warga Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara, yang kesehariannya mengajar di salah satu Madrasah Ibtidayah (MI) di wilayah Kecamatan Bayah, dilaporkan oleh korban yakni Soleman, ke Polsek Panggarangan, Polres Lebak pada bulan November 2022 lalu.

"Saya dari pihak keluarga Soleman pada Selasa 22 Nopember 2022 telah melaporkan ke Polsek Panggarangan atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan SP kepada keluarga kami," ujar Sumarno, selaku pihak korban Soleman, Jum'at (20/1/2023).

Sumarno menjelaskan apa yang telah dilakukan SP terhadap keluarga Soleman sehingga pihaknya mengambil upaya hukum dengan melaporkannya ke Polsek Panggarangan.

"Awalnya mertua saya Soleman memiliki tanah yang letaknya berbatasan dengan tanah milik SP, namun tiba-tiba dia mengaku bahwa ada sebagian tanahnya terkurung pagar oleh kami, tapi dia tidak punya dasar. Beda halnya dengan kami, kami memiliki sertifikat tanah dan luasnya sesuai dengan yang tertulis di sertifikat tersebut," terangnya.

Imbas dari perselisihan paham tersebut, kata Sumarno, SP seolah tak terima hingga akhirnya melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan membuang sampah pampers ke pekarangan milik mertuanya tersebut.

“Tanggal 20 Nopember 2022, SP melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap keluarga kami. SP dengan sengaja melemparkan sampah pampers ke halaman pada saat pekerja bangunan sedang mengerjakan pagar rumah,” katanya.

Atas kejadian tidak menyenangkan tersebut, Sumarno langsung melapor ke Ketua RT dan Plt Kades Pondokpanjang, namun tidak bisa diselesaikan oleh pihak pemerintah desa.

“Akhirnya kami melaporkan SP ke Polsek Panggarangan. Namun hingga saat ini tidak ada keputusan, malah SP meledek kami dengan mengatakan bahwa laporan kami tidak ada hasilnya," ujarnya.

Untuk memastikan pelaporannya diproses oleh pihak kepolisian, Sumarno datang lagi ke Mapolsek Panggarangan pada Jum'at (20/1/2023). Sumarno bertemu langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Bripka Dimas, dan dijelaskan terkait perkembangan kasusnya.

“Setelah adaya pelaporan di bulan November tahun 2022 lalu, kami telah melakukan pemanggilan terhadap Ibu SP tersebut sebanyak dua kali. Kami juga sudah BAP, namun ketika dimintai keterangan Ibu SP ini kurang kooperatif, bicaranya malah melebar kemana-mana,” terang Bripka Dimas.

Pihak kepolisian, kata Dimas, pasti akan selalu merespon aduan atau pelaporan dari warga. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada Ibu SP pada Minggu (22/1/2023) besok.

"Sebagai tindak lanjutnya, kami akan mengundang Ibu SP beserta suami, kemudian pihak pelapor Saudara Sumarno, tokoh masyarakat, Ketua RT dan Kepala Desa Pondokpanjang ke Mapolsek Panggarangan, hari Minggu besok,” pungkas Dimas.

Editor : Sofi Mahalali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut