Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencabulan Anak SD di Lebak Kembali Mencuat, Tersangka Seorang Lansia!
Advertisement . Scroll to see content

Pulang Belanja Obat-obatan Terlarang, Pemuda 20 Tahun Asal Bojongmanik Lebak Disergap Polisi

Rabu, 08 Februari 2023 | 06:59 WIB
  • author U Suryana
Pulang Belanja Obat-obatan Terlarang, Pemuda 20 Tahun Asal Bojongmanik Lebak Disergap Polisi
Pulang belanja Hexymer dan Tramadol, pemuda asal Bojongmanik Lebak disergap polisi

Berdasarkan pengakuan pelaku DS, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan obat-obatan tersebut bersama rekannya yang sudah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran petugas kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Sofi Mahalali

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut