get app
inews
Aa Read Next : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Bayah Wilayah Hukum Polres Lebak

Pulang Belanja Obat-obatan Terlarang, Pemuda 20 Tahun Asal Bojongmanik Lebak Disergap Polisi

Rabu, 08 Februari 2023 | 06:59 WIB
header img
Pulang belanja Hexymer dan Tramadol, pemuda asal Bojongmanik Lebak disergap polisi

Berdasarkan pengakuan pelaku DS, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan obat-obatan tersebut bersama rekannya yang sudah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran petugas kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Sofi Mahalali

Follow Berita iNews Lebak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut