Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Banten Sambut Kehadiran Bus KPK di Kabupaten Pandeglang
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Pembunuhan Wanita Cantik di Pandeglang, Korban Melawan Sebelum Dihabisi dengan Closet Bekas

Jum'at, 10 Februari 2023 | 07:49 WIB
  • author U Suryana
5 Fakta Pembunuhan Wanita Cantik di Pandeglang, Korban Melawan Sebelum Dihabisi dengan Closet Bekas
Fakta-fakta pembunuhan wanita cantik di Pandeglang Banten

5. Polisi menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Editor: Sofi Mahalali

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut