Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Kemayoran Gasak Fortuner Juragan Arang di Lebak, Aksi Pengejaran Pelaku Berlangsung Dramatis
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Brio di Senopati juga Ditabrak Fortuner, Netizen Geram: Sudah Masuk Percobaan Pembunuhan

Senin, 13 Februari 2023 | 08:22 WIB
  • author U Suryana
Mobil Brio di Senopati juga Ditabrak Fortuner, Netizen Geram: Sudah Masuk Percobaan Pembunuhan
Mobil Brio di Senopati Jaksel juga ditabrak Fortuner usai dirusak

Bahkan akun @PROV xxxxx menyebut Pasal yang bisa dikenakan, 'Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, ternyata perbuatan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain bisa di kena 12 tahun penjara dn denda 250 juta,'.

Editor: Sofi Mahalali

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut