Untuk itu, DPD KNPI Kabupaten Lebak melakukan penyegelan karena tidak ada alasan bagi pelaku pengusaha pertambakan yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin administrasi yang lengkap dibiarkan tetap beroperasi. Hal itu jelas menimbulkan kerugian terhadap negara, daerah dan masyarakat.
Selain perizinin PKKPL diduga pula beberapa perusahaan tambak udang tersebut belum memiliki persutujuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), "Kami pun menduga selain PKKPL beberapa tambak udang tersebut pun belum memiliki persetujuan pembuangan limbah dari DLH. Ini juga menjadi persoalan serius karena menyangkut keselamatan,” tambah Dede.
Menyikapi persoalan tersebut, DPD KNPI Kabupaten Lebak mendesak dinas terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap perusahaan tambak-tambak tersebut. Bukan saja ancaman kelestarian lingkungan, tapi pelanggaran administrasi terhadap hal itu juga melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Editor : U Suryana