LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak secara resmi memberhentikan dua Komisioner Panwascam Cijaku dan Panwascam Wanasalam karena telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Dalam surat keputusan yang diterima redaksi iNewsLebak pada Senin (6/3/2023), Bawaslu mengeluarkan dua surat sekaligus yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori tertanggal 3 Maret 2023.
Surat pemberhentian tehadap anggota Panwascam Cijaku bernisial LGS, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/HK.08/K-BT.01/3/2023. Sedangkan surat pemberhentian anggota Panwascam Wanasalam berinisial ASF, dengan Nomor : 005/HK.08/K-BT.01/3/2023.
Dengan demikian, disebutkan dalam surat keputusan tersebut, masa tugas LGS dan ASF sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) berakhir sejak keputusan Bawaslu itu dikeluarkan.
Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya, “Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Odong, Senin (6/3/2023) malam.
Editor : U Suryana