Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Andra Soni Tinjau Lokasi Program JUT di Wanasalam, 1.147 Hektare Lahan Akan Terkoneksi
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Bawaslu Lebak Berhentikan 2 Anggota Panwascam yang Terbukti Langgar Kode Etik

Senin, 06 Maret 2023 | 20:02 WIB
  • author A Riefai
Tegas! Bawaslu Lebak Berhentikan 2 Anggota Panwascam yang Terbukti Langgar Kode Etik
Ilustrasi / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak secara resmi memberhentikan dua Komisioner Panwascam Cijaku dan Panwascam Wanasalam karena telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Dalam surat keputusan yang diterima redaksi iNewsLebak pada Senin (6/3/2023), Bawaslu mengeluarkan dua surat sekaligus yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori tertanggal 3 Maret 2023.

Surat pemberhentian tehadap anggota Panwascam Cijaku bernisial LGS, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/HK.08/K-BT.01/3/2023. Sedangkan surat pemberhentian anggota Panwascam Wanasalam berinisial ASF, dengan Nomor : 005/HK.08/K-BT.01/3/2023.

Dengan demikian, disebutkan dalam surat keputusan tersebut, masa tugas LGS dan ASF sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) berakhir sejak keputusan Bawaslu itu dikeluarkan.

Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya, “Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Odong, Senin (6/3/2023) malam.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut