LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak secara resmi memberhentikan dua Komisioner Panwascam Cijaku dan Panwascam Wanasalam karena telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Dalam surat keputusan yang diterima redaksi iNewsLebak pada Senin (6/3/2023), Bawaslu mengeluarkan dua surat sekaligus yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori tertanggal 3 Maret 2023.
Surat pemberhentian tehadap anggota Panwascam Cijaku bernisial LGS, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/HK.08/K-BT.01/3/2023. Sedangkan surat pemberhentian anggota Panwascam Wanasalam berinisial ASF, dengan Nomor : 005/HK.08/K-BT.01/3/2023.
Dengan demikian, disebutkan dalam surat keputusan tersebut, masa tugas LGS dan ASF sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) berakhir sejak keputusan Bawaslu itu dikeluarkan.
Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya, “Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Odong, Senin (6/3/2023) malam.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat (APCM) pada 6 Februari 2023 lalu, melaporkan anggota Panwascam Cijaku LGS ke Bawaslu karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu calon Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD).
Sedangkan aggota Panwascam Wanasalam, ASF, juga dilaporkan dengan kasus serupa. ASF disebut telah meminta sejumlah imbalan kepada salah seorang peserta seleksi, MJ, dengan iming-iming diloloskan menjadi PKD di wilayah Kecamatan Wanasalam.
Editor : U Suryana