get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurugan Tanah di Wanasalam Ganggu Pengguna Jalan, Ormas BBP: Instansi Terkait Segera Tertibkan

Tegas! Bawaslu Lebak Berhentikan 2 Anggota Panwascam yang Terbukti Langgar Kode Etik

Senin, 06 Maret 2023 | 20:02 WIB
header img
Ilustrasi / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak secara resmi memberhentikan dua Komisioner Panwascam Cijaku dan Panwascam Wanasalam karena telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Dalam surat keputusan yang diterima redaksi iNewsLebak pada Senin (6/3/2023), Bawaslu mengeluarkan dua surat sekaligus yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori tertanggal 3 Maret 2023.

Surat pemberhentian tehadap anggota Panwascam Cijaku bernisial LGS, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/HK.08/K-BT.01/3/2023. Sedangkan surat pemberhentian anggota Panwascam Wanasalam berinisial ASF, dengan Nomor : 005/HK.08/K-BT.01/3/2023.

Dengan demikian, disebutkan dalam surat keputusan tersebut, masa tugas LGS dan ASF sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) berakhir sejak keputusan Bawaslu itu dikeluarkan.

Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya, “Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Odong, Senin (6/3/2023) malam.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut