Padahal, kata Musa, penguasaan terhadap ATM yang bukan miliknya melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 31 ayat (1) ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,’.
Untuk itu, politis PPP tersebut minta Dinas Sosial Kabupaten Lebak hingga Kemensos melakukan upaya sosialisasi yang lebih maksimal lagi terkait kebijakan tersebut. Dan memastikan SDM Sosial hingga tingkat bawah secara masif mengedukasi KPM agar tak lagi diakal-akali oleh oknum nakal.
“Saya akan surati Kemensos agar EDC e-warong ditarik kembali, dan e-warong dibubarkan. Kalaupun nantinya mereka (e-warong) mau menjadi mitra bank, atau agen, biar membuat atau mengajukan baru. Jangan menggunakan mesin EDC penyaluran bansos BPNT,” pungkasnya.
Editor : U Suryana