LEBAK, iNewsLebak.id - Satuan Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku inisial ES (32) berhasil diamankan di dalam sebuah rumah Desa Kolelet Wetan, Rangkasbitung, Lebak, Banten pada Selasa (14/3/2023) sekira jam 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati 3 paket sabu yang terbungkus plastik dengan berat masing-masing 0.20 gram, 0.22 gram, dan 10.50 gram sabu.
Selain itu, ditemukan juga 1 buah timbangan digital , 1 buah pivet kaca , 1 buah bekas botol aqua, dan 1 unit handphone warna Biru.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, menyebut dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari warga Bogor.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok barang tersebut yang berada di wilayah Bogor, identitasnya sudah kami ketahui dan masuk daftar pencarian orang," terang Malik, Senin (20/3/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya
Editor : U Suryana