get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT Ke-7 Tahun, SMSI Provinsi Banten Gelar Donor Darah

Jual Aset Desa untuk Proyek Jalan Tol, Mantan Kades di Lebak Diancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 22 Maret 2023 | 08:12 WIB
header img
Mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, ditahan atas dugaan korupsi pelepasan aset negara / Foto : Polres Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Polres Lebak, Banten mengamankan mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan korupsi pelepasan aset negara. 

Hal ini dilakukan tak lama setelah dilakukan penggeledahan di kantor Desa Tambakbaya, dan kediaman mantan Kades oleh Satreskrim Polres Lebak akhir pekan lalu.

Mantan Kades Tambak Baya inisial YA (48) diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada pelepasan hak tanah kas Desa Tambakbaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat pembangunan jalan tol Serang - Panimbang sesi II tahun 2021, tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2022. Ketika PT. Wika Konstruksi akan melakukan clearing lokasi dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan warga. 

"Tanah diklaim warga adalah aset Desa, namun pihak Wika menunjukan dokumen bahwa tanah tersebut sudah dibayarkan atas nama mantan Kepala Desa Tambakbaya inisial YAA," ujar Wiwin, Selasa (21/3/2023).

Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk meminta keterangan ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah terkait dugaan korupsi.

YA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama. 

"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp591.360.000,- sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak," tutur Wiwin.

Polisi mengamankan 1 unit kendaraan nissan juke warna putih , 1 bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 bundle dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya , dan 1 bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut