Kemudian tiga orang P3K Pemkab Lebak, tiga orang tenaga pendamping pada program Jamsosratu Pemprov Banten, dua manteri tani desa, tiga penyuluh agama, satu honorer Kantor Urusan Agama (KUA), dan lainnya.
Saat seleksi PPK Kabupaten Lebak berlangsung, sambungnya, para Teradu mengetahui orang-orang tersebut terikat kontrak kerja dengan instansi lain. Tetapi tetap melanjutkan seleksi hingga melantiknya sebagai PPK.
“Rangkap jabatan PPK ini sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan, berpotensi KKN, bertentangan dengan undang-undang, dan menyalahi prinsip good governance. Praktik rangkap jabatan ini seharusnya juga tidak diperbolehkan dalam kepemiluan,” tegasnya.
Sementara itu, Ni’matullah (Teradu I) menegaskan seleksi PPK se-Kabupaten Lebak telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan turunannya yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.
Peraturan tersebut tidak mengatur pelarangan terhadap rangkap jabatan secara keseluruhan profesi yang disampaikan Musa. Rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan tertera adalah anggota partai politik.
Editor : U Suryana