Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ikan Sapu-Sapu Mengganas di Lebak, Ancam Populasi Ikan Lokal Punah Perlahan
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Periksa KPU Lebak Terkait 81 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan Rangkap Jabatan

Selasa, 28 Maret 2023 | 22:21 WIB
  • author A Riefai
DKPP Periksa KPU Lebak Terkait 81 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan Rangkap Jabatan
Anggota DPR Musa Weliansyah dalam sidang DKPP / Foto : A Riefai

Kemudian tiga orang P3K Pemkab Lebak, tiga orang tenaga pendamping pada program Jamsosratu Pemprov Banten, dua manteri tani desa, tiga penyuluh agama, satu honorer Kantor Urusan Agama (KUA), dan lainnya.

Saat seleksi PPK Kabupaten Lebak berlangsung, sambungnya, para Teradu mengetahui orang-orang tersebut terikat kontrak kerja dengan instansi lain. Tetapi tetap melanjutkan seleksi hingga melantiknya sebagai PPK.

“Rangkap jabatan PPK ini sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan, berpotensi KKN, bertentangan dengan undang-undang, dan menyalahi prinsip good governance. Praktik rangkap jabatan ini seharusnya juga tidak diperbolehkan dalam kepemiluan,” tegasnya.

Sementara itu, Ni’matullah (Teradu I) menegaskan seleksi PPK se-Kabupaten Lebak telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan turunannya yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.

Peraturan tersebut tidak mengatur  pelarangan terhadap rangkap jabatan secara keseluruhan profesi yang disampaikan Musa. Rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan tertera adalah anggota partai politik.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut