get app
inews
Aa Text
Read Next : HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster di Lebak Apresiasi DKP Banten Mediasi Soal Alat Tangkap

Lima Anggota Komisioner KPU Lebak Disanksi Melanggar Kode Etik oleh DKPP

Minggu, 21 Mei 2023 | 00:42 WIB
header img
Lima Anggota Komisioner KPU Lebak disanksi melanggar kode etik oleh DKPP / Foto: Istimewa

EBAK, iNewsLebak.id - KPU Lebak dalam merekrut anggota PPK dinyatakan telah melanggar kode etik pasal 2, pasal 15 huruf c dan pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2022, KPU Kabupaten Lebak telah mengumumkan sebanyak 280 orang yang lolos dalam tahapan seleksi wawancara dengan Nomor 38/PP.04.1-B A /3602/2022. dan melantik 140 anggota PPK terpilih pada tanggal 4 Januari 2023 dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor 1/PP.04.1-Und/3802/2023.

Dari 140 orang yang dilantik menjadi Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terdapat 80 anggota PPK yang double job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain atau sekitar 60% dari jumlah anggota PPK. Mereka ada yang sebagai guru honorer, pekerja perangkat desa dan lain-lain.

KPU Lebak dianggap lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan ketimbang memberi kesempatan kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan.

Menanggapi persoalan tersebut di atas Ketua KPU Lebak, Ni'matullah, S.P, M. Ag, mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat dari KPU pusat.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut