"KPU Lebak sedang menunggu surat dari KPU Pusat. Ini sesuai dengan keputusan DKPP agar KPU melaksanakan keputusan DKPP sejak keputusan DKPP 12 Mei 2023 dalam waktu 7 hari. Demikian juga agar Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP ini," ujarnya. Jum'at (19/5/2023).
Ketika ditanyakan soal apakah KPU Lebak akan merekrut ulang anggota PPK yang 80 orang dimaksud.
Ni'matullah mengatakan, tidak. Bahwa keputusan DKPP hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari pengadu, yaitu berupa pelanggaran kode etik saja.
"DKPP tidak memerintahkan atau menggugurkan 80 orang yang dianggap bermasalah tersebut. Bahwa pelanggaran kode etik tidak serta merta menggugurkan keputusan yang telah diambil oleh KPUD Lebak soal rekrutmen anggota PPK. Kami sedang menunggu surat dari KPU Pusat atas keputusan yang telah diambil DKPP tersebut," ungkap Ni'matullah.
Untuk diketahui polemik ini muncul setelah adanya aduan dari salah seorang masyarakat Lebak yaitu Musa Weliansyah atas rekrutmen anggota PPK di Lebak pada Maret yang lalu.
Editor : U Suryana