get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Kerja Perdana SMSI Lebak Periode 2024-2027 Cetuskan Program Unggulan, Ini Saja

DKPP Periksa KPU Lebak Terkait 81 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan Rangkap Jabatan

Selasa, 28 Maret 2023 | 22:21 WIB
header img
Anggota DPR Musa Weliansyah dalam sidang DKPP / Foto : A Riefai

“Untuk meminimalisir konflik kepentingan dengan mempertimbangkan rangkap jabatan PPK yang sudah diterima tersebut tidak bertentangan dengan peraturan terkait dan jabatan yang dirangkap bukan merupakan jabatan strategis,” tegas Ni’matullah.

Dasar yang digunakan Pengadu dalam perkara ini yakni Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai para Teradu tidak tepat sasaran. Menurutnya, pasal tersebut tidak memiliki kaitan dengan rangkap jabatan yang dipersoalkan Pengadu.

“Pengadu menganggap ASN dan beberapa profesi lainnya tidak diperbolehkan menjadi PPK berdasarkan pasal 433 dan atau 434 UU Pemilu, padahal isi pasal itu tidak membahas mengenai persyaratan untuk menjadi PPK,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten, antara lain Antonius Didik Trihatmoko (Unsur Masyarakat), Ramelan (Unsur KPU), dan Ade Wahyu Hidayat (Unsur Bawaslu). (Humas DKPP)

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut