Anak remaja tersebut segera diamankan beserta barang bukti dan dilakukan pendataan dan pembinaan oleh personil Polsek Malingping. Orang tua, perangkat desa, juga dipanggil untuk memberikan pembinaan kepada remaja tersebut.
Kapolsek juga membenarkan, menurut keterangan dari anak remaja yang diamankan, mereka awalnya berkumpul sekitar 30 orang hendak tawuran dengan kelompok Desa Bolang, Kecamatan Malingping.
Kapolsek Malingping berharap seluruh komponen masyarakat dan stakeholder terkait dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan kenakalan remaja di Kecamatan Malingping. Salah satunya tawuran dengan perang sarung yang kerap terjadi saat Ramadhan.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami mengimbau seluruh anak dan remaja di Kecamatan Malingping untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan meningkatkan amalan ibadah tidak membuat keresahan di kalangan masyarakat," kata Kapolsek Malingping.
Editor : U Suryana