Namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi, sehingga mendapat jawaban tersebut. Para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membacokkan senjata tajam. Kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya, dan kemudian korban meninggal dunia.
"Saat ini kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan Enam pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48), dan kita juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Wiwin.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bilah golok berukuran 35 Cm yang dibungkus sarang golok berwarna cream,1 blah golok berukuran 55 Cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, 1 bilah golok berukuran 30 Cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, 1 bilah golok berukuran 30 Cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, dan 1 setel pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian.
Adapun Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wiwin, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP, untuk lara tersangka yang melakukan penganiayaan diikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan para tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 6 tahun.
Editor : U Suryana