get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Utama Ambruk, 1.400 KK di Dekat Kawasan Baduy Terisolasi

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar di Lebak Diamankan Polisi

Kamis, 25 Mei 2023 | 22:31 WIB
header img
Barang bukti obat tanpa izin edar, handphone dan uang tunai / Foto: Polres Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku TS (20) diamankan pada Sabtu 
13 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cibangkur Timur, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham,S.Pd, mewakili Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan, dari pelaku TS, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas warna kuning yang didalamnya terdapat 1.244 butir obat merek Tramadol, 908 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp15.000,-, 1 unit handphone merek OPPO warna biru.

Malik, juga mengatakan, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Cikulur dan sekitarnya.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui," ucap Malik, Kamis (25/5/2023).

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut