get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Utama Ambruk, 1.400 KK di Dekat Kawasan Baduy Terisolasi

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar di Lebak Diamankan Polisi

Kamis, 25 Mei 2023 | 22:31 WIB
header img
Barang bukti obat tanpa izin edar, handphone dan uang tunai / Foto: Polres Lebak

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan  dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Malik. 

Malik mengajak bersama menjaga anak-anak kita, keluarga kita dari penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depannya, apabila melihat dan mendengar terkait peredaran Narkotika di sekitar lingkungannya agar menginformasikan kepada pihaknya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut